KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Selasa, 21 Mei 2024.
Rapat ini diadakan dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Asripan Nani menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Eksekutif, ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka untuk peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah ini,” ujar Asripan Nani.
Pj. Wali Kota juga menekankan bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Kotamobagu merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian yang tinggi dari seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah tersebut.
“Rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu akan segera kami tindaklanjuti untuk optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah saat ini, dan di tahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.
Selain itu, rapat paripurna ini juga menjadi momen penting bagi pihak Eksekutif untuk menganalisis kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu sepanjang tahun 2023.
Pj. Wali Kota berharap rapat ini dapat mendorong semangat objektivitas dalam menilai kinerja Pemerintah Daerah.
Dalam agenda lainnya, rapat paripurna ini juga membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pj. Wali Kota Asripan Nani menekankan pentingnya adanya payung hukum yang mengatur tentang kearsipan, mengingat arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan.
“Tujuan dari tersedianya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini adalah untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah melalui kegiatan pelindungan dan penyelamatan arsip,” jelas Asripan Nani.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin J. Mokodongan, S.H, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jifly Z. Adam, S.H MH, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H M.E, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
(*).