MANADO – JT oknum Ketua KUD Perintis berlokasi di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (22/07/2025) lalu.
JT dilaporkan oleh Eko Jachson Maichel Tuppang, dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen dan pengrusakan.
Menariknya, dalam laporan polisi tersebut ada nama salah satu pengusaha yakni Ko’ DL.
Dimana berdasarkan dalam isi Laporan Polisi (LP) tersebut dengan nomor LP/B/489/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Utara tanggal 22 Juli 2025 itu, pihak terlapor yakni JT dan kawan-kawan, sebelumnya telah membuat surat berita acara kesepakatan pada tahun 2019 lalu yang ditandatangani antara Ko’ DL dan Untung Agus Tanto.
Adapun surat kesepakatan tersebut, diduga digunakan untuk menguasai tanah sekira 12 Hektar yang diduga dimanfaatkan oleh mereka untuk melakukan pengrusakan portal mess karyawan, pompa air hingga menduduki lokasi tersebut.
Pelapor sendiri diketahui telah membeli sebidang tanah yang terletak di desa Tanoyan beserta peralatan tambang dan Mes karyawan. Namun hal itu tak berjalan mulus , JT dan kawan-kawan diduga telah melakukan pemalsuan dokumen hingga pengrusakan terhadap aset yang dimiliki oleh pelapor.
(**).