BOLTIM – Pemerintah Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memfasilitasi pertemuan penting yang menghasilkan 17 poin kesepakatan dan 5 poin sanksi terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Senin (11/08/2025).
Kesepakatan tersebut dibuat antara pemilik lahan tambang dan para penambang untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Poin-poin yang disepakati memuat aturan operasional, tanggung jawab, hingga mekanisme penyelesaian konflik, sedangkan sanksi diberlakukan bagi pemilik lahan yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Tobongon ini dihadiri Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim, Rusdi Gumalangit, Anggota Tenaga Ahli Dahlan Saniman, Camat Modayag, perwakilan Polsek Modayag, perwakilan Danramil Modayag, serta puluhan pemilik dan pekerja tambang.
Dalam sambutannya, Rusdi Gumalangit menegaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari proses musyawarah yang melibatkan seluruh pihak.
“Hasil kesepakatan ini memberikan jaminan bagi pemilik dan pekerja tambang agar aktivitas di WPR Tobongon berjalan tertib. Ini juga untuk mencegah potensi masalah agar tidak berkembang ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Mantan Wakil Bupati Boltim itu juga mengapresiasi langkah masyarakat dan pemerintah desa yang berinisiatif membangun kesepahaman bersama.
“Ini hal positif. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat pemilik lahan tambang dan pemerintah desa yang telah memfasilitasi kesepakatan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Dahlan Saniman mengungkapkan bahwa proses perizinan WPR Tobongon saat ini masih dalam tahap pengurusan, termasuk perpanjangan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah berakhir.
“Izin Amdal sudah diusulkan sejak periode bupati sebelumnya. Syukurlah, sekarang Bupati Boltim Oskar Manoppo sudah menemui kementerian terkait untuk mempercepat proses ini,” jelasnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pengelolaan tambang rakyat di Tobongon, sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Berikut 17 Poin Kesepakatan Bersama dan 5 Sanksi:
1. Setiap orang/pemilik lahan atau Lubang tambang emas, yang ada diwilayah kepemilikan Desa Tobongon harus terdaftar di administrasi pemerintahan Desa Tobongon.
2. Setiap orang/pemilik lahan atau lubang tambang emas harus memiliki dokumen yang jelas atas kepemilikan (Surat Keterangan Tanah, Kwitansi sebagai jaminan atau dokumen lainnya yang sah).
3. Setiap pemilik lubang harus melaporkan jumlah pekerja tambang yang bekerja dilubang tambang kepemilikannya.
4. Apabila terjadi transaksi jual beli lahan atau lubang tambang harus sepengetahuan pemerintah Desa Tobongon (Sangadi).
5. Pada lokasi tambang Desa Tobongon dilarang membawa senjata tajam (SAJAM) berupa Senjata, Cakram dan samurai.
6. Apabila terdapat perselisihan antara pemilik lahan atau lubang tambang emas dengan pemilik lahan yang berbatasan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan unsur terkait bila terdapat laporan secara tertulis kepada pemerintah Desa yang disampaikan oleh pihak pelapor.
7. Pemerintah Desa dalam melaksanakan persidangan penyelesaian perselisihan didampingi oleh BHABINKAMTIBMAS dan BABINSA Desa Tobongon, dan TIM TEKNIS yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tobongon.
8. Lahan/Lubang galian emas yang sedang dalam sengketa, menjadi tanggung jawab pemilik lahan galian emas, tidak bisa dipindah tangankan.
9. Bahwa setiap penyelesaian perselisihan, pelapor dan terlapor wajib hadir dan tidak dapat diwakili.
10. Pada saat sidang penyelesaian perselisihan pelapor dan terlapor wajib mematuhi ketentuan rapat persidangan (Tata Tertib sidang).
11. Persidangan penyelesaian perselisihan dapat dilaksanakan apabila pelapor dan terlapor maupun yang ikut hadir dalam persidangan tidak dalam pengaruh minuman keras (Miras) serta tidak membawa senjata tajam (Sajam).
12. Pelapor dan terlapor dalam rapat persidangan boleh memberikan keterangan yang benar tanpa dibuat-buat.
13. Bila terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor atas kasus perselisihan lahan atau lubang tambang maka dibuatkan berita acara kesepakatan penyelesaian yang disetujui oleh pelapor dan terlapor serta diketahui oleh Pemerintah Desa (Sangadi),
14. Batas lahan ditetapkan pemerintah Desa dengan mengacu pada tanda batas yang diketahui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
15. Batas jaminan lahan lubang galian tambang emas dapat ditetapkan oleh Mandor Tambang dengan sepengetahuan Pemerintah Desa Tobongon.
16. Yang dimaksud dengan batas lahan atau jaminan penambang berbentuk Vertikal yaitu tegak lurus dari atas tanah sampai kedalam tanah.
17. Lahan lubang galian emas yang sedang dalam sengketa tidak dapat melakukan aktivitas sampai sengketa/perselisihan tersebut diselesaikan.
SANKSI-SANKSI
1. Jika ada laporan penyerobotan lahan tambang emas maka biaya administrasi pelaporan ditanggung oleh pihak pelapor kepada Pemerintah Desa Tobongon, sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk biaya pembukaan sidang dan makan minum ringan dalam persidangan.
2. Dalam hal penyelesaiaan perselisihan, apabila terbukti bersalah dan merugikan pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib mengembalikan kerugian yang disesuaikan dengan permintaan oleh pihak yang dirugikan berdasarkan musyawarah bersama antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Tobongon.
3. Biaya administrasi pemeriksaan dilapangan pada lahan atau tambang emas yang bersengketa dibebankan sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). Dan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim yang terlibat dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan, Tim dimaksud yakni unsur PEMERINTAH DESA, BHABINKAMTIBMAS, BABINSA dan TIM TEKNIS yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa.
4. Bila hasil pemeriksaan Tim dilapangan terbukti bahwa pihak terlapor telah melampaui batas lahan atau jaminan tambang galian emas, maka biaya administrasi pemeriksaan oleh tim menjadi beban pihak terlapor. Dan sebaliknya jika laporan pelapor tidak terbukti bahwa pihak terlapor tidak melampaui batas galian tambang emas yang ditetapkan, maka biaya administrasi menjadi tanggungan pihak pelapor.
5. Apabila pihak yang telah terbukti melampaui batas galian tambang emas pada lokasi atau galian emas pihak lainnya, maka yang bersangkutan wajib dan dengan sukarela menghentikan aktivitas atau kegiatan penggalian pada lubang emas yang dimaksud dengan memenuhi kewajiban sesuai hasil kesepakatan dan musyawarah yang tertuang pada poin kedua (2) tentang Sanksi-sanksi, yakni mengembalikan kerugian kepada pihak yangdirugikan.
PENUTUP
1. Kesepakatan ini dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan dan kegaduhan dalam lokasi pertambangan tradisional guna terciptanya kedamaian, keamanan dan masyarakat dilokasi Penambangan Emas Tradisional Desa Tobongon Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur.
2. Kesepakatan ini berlaku selama Ijin Pertambangan Rakyat Lokasi Tobongon belum diterbitkan oleh pemerintah. Selanjutnya apabila Ijin Pertambangan Rakyat Lokasi Tobongon telah diterbitkan oleh Pemerintah, maka surat kesepakatan ini tidak berlaku dan batal dengan sendirinya.
(**).