BOLMONG – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan periode 2020–2025, Sarip Alimudin, meluruskan isu yang beredar terkait Surat Kuasa Penjualan lahan seluas 100 hektar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada tahun 2023.
Kepada awak media, Sarip menegaskan bahwa surat kuasa tersebut sudah tidak berlaku sejak April 2023, sesuai batas waktu yang tertuang jelas di dalam dokumen.
“Setahu saya, surat kuasa itu sudah tidak berlaku atau dengan sendirinya batal demi hukum karena ada batas waktunya. Bunyi dalam surat itu jelas, kuasa ini diberikan hak retensi dan berlaku selama 30 hari sejak ditandatangani,” ujar Sarip, Kamis (14/08/2025).
Ia membeberkan, surat kuasa dimaksud ditandatangani pada 18 Maret 2023 dan otomatis berakhir pada 18 April 2023.
“Jadi, kuasa itu sudah gugur sebelum ada transaksi jual beli dengan siapa pun. Sampai hari ini pun tidak pernah ada yang membeli lahan itu. Lahan 100 hektar milik KUD Perintis tetap utuh dan tidak dijual,” tegasnya.
Sarip juga menekankan bahwa proses jual beli IUP tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu yang menjadi dasar hukum sehingga kuasa jual beli tersebut batal demi hukum. Tidak pernah ada perpindahan kepemilikan lahan kepada pihak lain. Secara hukum, lahan tersebut tetap dikuasai KUD Perintis sampai saat ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Sarip mengungkapkan bahwa saat membahas rencana awal terkait lahan tersebut, ia bersama Abdul Bahri Kobandaha selaku Humas Koperasi dan Satria M. Bonuot sempat bertemu di kantor Satria di Kelurahan Sinindian.
“Waktu itu kami bertiga membicarakan rencana mencari investor untuk lahan 100 hektar KUD Perintis, bukan menjualnya,” jelas Sarip.
(**)