KOTAMOBAGU – Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) di Mapolres Kotamobagu, Rabu (20/08/2025), mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani langsung memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap dirinya beserta istri Sri Tanti Angkara merupakan mantan Calon Wakil Walikota Kotamobagu 2024.
Kepada sejumlah media, Benny Rhamdani merupakan Sekjen DPP Partai Hanura ini mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus hutang senilai Rp10 miliar pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Kotamobagu 2024 lalu.
“Saya dan istri sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Yang jelas, kami berdua tidak pernah melihat apalagi menerima sepersen pun dari uang itu,” tegas Benny.
“Karena harus jelas, siapa yang meminjam, siapa yang dipinjamkan diberikan ke siapa, apa jaminanya dan siapa yang dijadikan jaminan. Karena saya di Pilkada menggunakan uang pribadi dan tidak meminjam kepada siapapun,” tambahnya.
Lebih lanjut Benny mengatakan, terkait siapa pihak yang meminjam, menerima, maupun menjamin hutang tersebut, dirinya bersama istri sama sekali tidak mengetahui.
“Soal itu silakan teman-teman tanyakan langsung kepada penyidik. Kita tunggu saja bersama-sama bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujar mantan anggota DPD RI dapil Sulut tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini bermula dari dugaan hutang piutang antara salah satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kotamobagu 2024, dengan seorang pengusaha di Kotamobagu.
Nilai hutang disebut mencapai Rp10 miliar dan hingga kini belum dikembalikan sehingga dilaporkan ke Polda Sulut.
(emon).