TUTUYAN – Penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus dilakukan.
Dimana, Rabu (21/08/2025), bertempat di Kantor Bupati Boltim, Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Ikhsan Pangalima didampingi Asisten Bidang Adminstrasi Umum, Hardiman Pasambuna, memimpin langsung rapat dalam rangka menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin ASN pada sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, dan Dinas Pangan.
“Sebagai dasar penegakan aturan, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN, mulai dari hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga hukuman berat seperti pemberhentian.
“Dengan aturan ini, setiap ASN diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” ungkap Ikhsan Pangalima.
Dalam rapat terungkap bahwa penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN dilakukan secara bervariasi.
Beberapa ASN dijatuhi hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas dari pimpinan SKPD.
Sementara itu, terdapat pula ASN yang harus menerima sanksi berat karena pelanggaran yang dilakukan.
Selain menyikapi persoalan kedisiplinan, rapat juga menekankan pentingnya menjaga etika dan moralitas sebagai bagian dari integritas ASN.
“Aspek disiplin dan moralitas adalah satu kesatuan. ASN tidak hanya dituntut patuh terhadap aturan kedinasan, tetapi juga harus mampu menjaga etika dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat benar-benar dilaksanakan secara profesional,” ujar Asisten Bidang Administrasi Umum, Hardiman Pasambuna.
Langkah ini menjadi komitmen nyata Pemkab Boltim dalam memastikan seluruh ASN mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Hardiman.
(emon).