JAKARTA – Seorang pria bernama Lukas alias Deden resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Laporan itu dibuat pada Selasa, 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/6033/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Untung Agustanto, Rizki Leneardi, yang menduga terlapor telah melakukan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kasus ini berawal dari gugatan perdata bernomor 494/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang diajukan Lukas alias Deden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, terlapor mengklaim memiliki Berita Acara Kesepakatan tertanggal 3 Agustus 2019 terkait pengalihan pengelolaan IUP OP KUD Perintis.
Namun, kuasa hukum korban menilai dokumen tersebut bermasalah. Tanda tangan pihak ketiga yang seharusnya milik Untung Agustanto, justru diduga diganti dengan tanda tangan terlapor sendiri. Selain itu, tanda tangan korban lainnya, Sarip Alimudin, juga diduga telah dipalsukan.
Tak berhenti di situ, kejanggalan semakin mencuat setelah diketahui adanya dugaan penggunaan identitas ganda. Dari data Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, ditemukan dua KTP dengan NIK yang sama (7171052304720042) tetapi atas nama berbeda, yakni Deden Suhendar dan Lukas.
“Perbuatan ini jelas merugikan klien kami, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rizki Leneardi dalam keterangannya.
Saat ini laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(**)