TUTUYAN – Polemik yang muncul terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2025, di Desa Liberia, Kecamatan Modayag, yang diduga mengalihkan anggaran Ketahanan Pangan untuk pekerjaan pemeliharaan jalan usaha tani, hal ini membuktikan lalainya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya, ketahanan pangan merupakan program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan, namun anehnya di Desa Liberia program tersebut tidak dianggarkan atau dialihkan.
“Ini aneh, evaluasi APBDes kan melibatkan Dinas PMD, kok program ini (Ketahanan Pangan) dibiarkan,” ungkap Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut, Resmol Maikel, Jumat (03/10/2025).
Lebih lanjut Resmol mengatakan, proses pencairan Dana Desa harus melalui Dinas PMD Boltim sebelum diteruskan ke Badan Keuangan, harusnya dapat diantisipasi dari awal.
“Kok bisa lolos proses pencairannya, ini yang harus ditelusuri. Selain itu, info yang kami terima anggaran ketahanan pangan digeser ke pemeliharaan jalan pada APBDes perubahan, sementara infornasi jalan sudah hampir selesai pekerjaannya, kalau info ini betul, berarti kami menduga ada main mata antara desa dan dinas PMD,” tuturnya.
“Kami minta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelidiki masalah di Desa Liberia ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Boltim, Rahman Hulalata, belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi melalui via whatsApp ke nomor 08218773**** belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Pj. Sangadi (Kepala Desa) Liberia, Isharianto Djamaludin, saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan telah mangalihkan anggaran ketahanan pangan ke kegiatan lain.
“Saya menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama lewat musyawarah masyarakat desa yang di gagas dan difasilitasi oleh BPD,” ungkap Isharianto, Selasa (30/09/2025).
Seraya dikatakan Sekertaris Desa Liberia, bahwa penyusunan APBDes tahun 2025, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk ketahanan pangan, namun pada penyusunan APBDes Perubahan telah dialihkan ke pemeliharaan jalan usaha tani.
“Kita alihkan sesuai keputusan musyawarah desa. Ini juga sudah di koordinasikan ke kabupaten,” ujar Syamsudin.
Diketahui, Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan yang sebelumnya juga diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, dimana kedua aturan tersebut telah mengatur secara rinci terkait bagaimana aturan main dan pengelolaan anggaran tersebut.
Penggunaan DD untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia, dimana setiap desa diharapkan memanfaatkan Dana Desa dengan bijaksana untuk mengembangkan program ketahanan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Ketahanan pangan juga merupakan salah satu program prioritas nasional atau yang lebih dikenal dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
(emon).