KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dipimpin IPTU Ahmad Waafi S.Tr.K, M.H, berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada operasi Dian Samrat 2025.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (02/10/2025), personil Resmob Polres Kotamobagu mengamankan RT alias Risk (28) warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat menjalankan aksinya mengisi BBM jenis pertalite di Pertamina Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu kemudian ditampung di Kelurahan Kotobangon dengan mobil jenis Suzuki Carry Tayo. Hasil penimbunan BBM tersebut kemudian dijual di Desa Mopusi.
Modus operandi yang ditemukan dari RT ini adalah dengan menggunakan 10 pelat nomor palsu serta 11 Barcode yang berbeda-beda didalam perangkat HP Smartphone untuk mengisi BBM bersubsidi Pertalite.
“Dari tangan RT, diamankan barang bukti 14 Galon Pertalite, dimana setiap galon berkapasitas 25 liter serta 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry Tayo,” ungkap IPTU Waafi.
Kemudian pada Selasa (07/10/2025), personil Resmob kembali mengamankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar sebanyak 12 Galon yang masing-masing berkapasitas 25 liter per galon.
JR (44) warga Kotamobagu serta LT (29) dan MM (29) yang merupakan warga Kalasey, Kabupaten Minahasa, diamankan di Kelurahan Tumobui bersama BBM Solar yang diangkut menggunakan Mobil Pickup Isuzu Panther.
“Dari pengakuan mereka, modus yang digunakan saat mengisi adalah dengan mengunakan Dumptruck di SPBU Kotobangon dan SPBU Matali kemudian ditampung di Tumobui selanjutnya dijual diwilayah Boltim,” jelas mantan Kanit Resmob Polda Sulut ini.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Migas ini.
“Terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya. Masyarakat dihimbau tak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat,” ujar AKP Dewa.
(emon).