KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, bersama Komandan Kodim (Dandim) 1303/Bolmong Letkol Inf. Fahmil Harris SIP, mengecek langsung barang bukti (Babuk) minuman keras (Miras) atau beralkohol tanpa ijin yang disita Pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (28/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Kotamobagu.
Dengan mengecek langsung barang bukti, Kapolres dan Forkopimda dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil sudah tepat dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Langkah yang diambil Pemkot sesuai Perda Nomor 02 tahun 2010 Tentang pengendalian, pencawasan dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot dan instansi terkait untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat”, pungkas Irwanto.
Harapan pemerintah, masyarakat Kota Kotamobagu dapat merasa lebih aman dan nyaman karena pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
(emon).




































