SULUT – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang berprofesi sebagai penambang emas, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, akan segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi ribuan koperasi tambang rakyat.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).
Kata gubernur, selama bertahun-tahun, ribuan penambang rakyat di Sulut beroperasi tanpa izin resmi dan kerap menghadapi penertiban aparat
“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal,” ujar Yulius di hadapan peserta expo.
Untuk itu, lanjut Yulius, pemerintah daerah akan melakukan langkah percepatan untuk memberikan legalitas resmi bagi para penambang melalui skema koperasi.
“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.
Nantinya IPR akan diberikan melalui koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sederhana yang ramah lingkungan agar tambang rakyat tetap produktif dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, di Bolaang Mongondow Raya (BMR) aktivitas tambang rakyat menjadi sumber penghidupan utama.
Namun, tanpa legalitas, para penambang kerap menghadapi risiko hukum dan konflik lahan.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut 2025, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang aktif namun belum memiliki IPR.
Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas tambang rakyat di Sulut tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga diarahkan menjadi lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menopang ekonomi masyarakat.
Apalagi tambang rakyat menyumbang sekitar Rp1,2 triliun terhadap PDRB Sulut tahun 2024.
(**).




































