KOTAMOBAGU – Keseriusan aparat Polres Kotamobagu dalam penanganan dugaan kasus malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah patut diberi apresiasi.
Hal ini terlihat dari naiknya penanganan kasus tersebut ke proses tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka terhadap mantan direktur RSIA Kasih Fatimah berinisial SNK pada Jumat pekan lalu.
Ini membuktikan penyidik Reskrim Polres Kotamobagu bekerja sesuai prosedur tanpa terpengaruh dengan intervensi dari pihak mana pun.
Sejak menerima laporan kepolisian dugaan kasus malapraktik tersebut pada Februari 2025, penyidik Polres Kotamobagu langsung tancap gas dengan memanggil saksi – saksi termasuk mengumpulkan beberapa bukti yang cukup, termasuk dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
“Kami tidak tergesa – gesa dalam penetapan tersangka, karena kasus ini sudah ditangani sejak bulan Februari 2025, dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti yang cukup,” ungkap Plh. Kapolres Kotamobagu, Kompol Romel Pontoh SIP. MAP.
Sementara itu, pemanggilan pertama sebagai tersangka terhadap SNK, sudah dijadwalkan pada Selasa (25/11/2025) lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Iya tidak hadir dengan alasan sakit, kita jadwalkan pemanggilan kembali,” ujar Kepala Sat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi.
(emon).




































