KOTAMOBAGU – Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu, akan segera melakukan pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada mantan direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah, berinisial SNK.
Sebelumnya, SNK sempat mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka, Selasa (25/11/2025) pekan lalu, dengan alasan sakit.
“Sementara kita atur jadwal (Pemeriksaan Terhadap SNK),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, Selasa (02/12/2025).
Diketahui, penetapan tersangka terhadap mantan direktur RSIA Kasih Fatimah berinisial SNK oleh Polres Kotamobagu terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang ditangani sejak bulan Februari 2025. Dari hasil gelar perkara, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Salah satu bukti yang dimiliki penyidik, yakni hasil rekomendasi dari lembaga independen Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki kewenangan dalam menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan kesehatan secara lebih luas.
(emon).




































