KOTAMOBAGU – Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu dinilai oleh tim hukum tersangka SNK tak mengikat.
Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum mantan direktur RSIA Kasih Fatima mengatakan rekomendasi MDP tersebut bukan merupakan perintah untuk dilakukannya proses hukum.
“Rekomendasi ini (MDP) bukan perintah pak, itu tidak mengikat, itu administratif. Itu (Rekomendasi) bisa diterima dan bisa tidak,” ungkap kuasa hukum tersangka SNK, dr. Suyanto Yusuf. SH. M.Kes. C.PML. C.MMED, Rabu (03/12/2025).
Lebih lanjut, Suyanto mengatakan pihaknya akan menguji hasil rekomendasi MDP tersebut lewat upaya hukum praperadilan.
“Kita akan buktikan (Rekomendasi MDP) di praperadilan kalu memang kasus ini akan lanjut,” tegasnya.
Diketahui, penyidik reskrim Polres Kotamobagu telah menetapkan mantan direktur RSIA Kasih Fatima inisial SNK sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik. Dalam penanganan kasus tersebut, pada bulan februari 2025, pihak penyidik sudah bersurat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk meminta rekomendasi dan juga pemeriksaan terkait kesesuaian pelaksanaan praktik keprofesian. Dan pada oktober 2025 surat balasan dari lembaga independen tersebut telah diterima oleh pihak penyidik yang isinya memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyidikan pada kasus tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban meminta rekomendasi dari MDP sebelum tindakan hukum dapat diambil terhadap tenaga medis dan kesehatan.
(emon).




































