KOTAMOBAGU — Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatima, inisial SNM alias dokter Sitti oleh Polres Kotamobagu, atas dugaan kasus malapraktik, telah selesai digelar, Senin (29/12/2025).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu tersebut, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Putusan hakim praperadilan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tuduhan yang menyebutkan adanya ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.
Hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Sitti Nariman Korompot telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta tidak ditemukan adanya cacat formil maupun administratif.
Dengan demikian, seluruh dalil pemohon yang meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah ditolak mentah-mentah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., M.H., membenarkan hasil putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kemenangan Polres Kotamobagu dalam praperadilan merupakan bukti konkret bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan jajarannya berjalan sesuai koridor hukum.
“Benar, Polres Kotamobagu memenangkan praperadilan dan hakim menolak seluruh gugatan dari dr. Sitti Nariman Korompot,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak awal penyidik telah bekerja secara profesional, objektif, dan berhati-hati dalam menangani perkara dugaan malapraktik tersebut.
Seluruh langkah penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Polres Kotamobagu bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Sitti Nariman Korompot tidak dapat diganggu gugat.
Penolakan praperadilan menjadi legitimasi yuridis bahwa proses hukum yang berjalan telah sah dan sesuai mekanisme hukum.
Dengan kandasnya upaya praperadilan, proses hukum terhadap dr. Sitti Nariman Korompot dipastikan akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Polres Kotamobagu pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
(emon).




































