KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mengeluarkan imbauan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian dan ketertiban umum. Mengusung slogan “Bersenang-senang Boleh, Tapi Harus Tertib Aturan,” pihak kepolisian mengajak warga untuk lebih sadar akan batasan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.
Kapolres Kotamobagu menekankan bahwa setiap bentuk keramaian yang melibatkan ruang publik harus memiliki izin resmi demi menjaga kenyamanan bersama.
Sanksi Bagi Penyelenggara Keramaian Tanpa Izin:
Merujuk pada Pasal 274 KUHP Tahun 2023, pihak kepolisian menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar:
- Ayat 1: Setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian umum di jalan atau tempat umum tanpa izin terancam pidana denda maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Ayat 2: Jika kegiatan tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, sanksi meningkat menjadi pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000,-.
Larangan Mengganggu Ketentraman Tetangga :
Selain masalah perizinan, Polres Kotamobagu juga menyoroti pentingnya toleransi antar tetangga, terutama pada malam hari. Berdasarkan Pasal 265, masyarakat diingatkan untuk tidak:
- Membuat hingar-bingar atau suara berisik yang mengganggu tetangga di malam hari.
- Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pelanggaran terhadap pasal ini juga dapat dikenakan denda maksimal Rp10.000.000,-.
Ajakan Menjaga Keamanan Bersama :
Dalam pesan penutupnya, Polres Kotamobagu menggunakan pendekatan kearifan lokal dengan mengajak warga, “Mari sama-sama torang jaga keamanan dan ketertiban di Kotamobagu.”
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan adanya gangguan keamanan dapat menghubungi Call Center 110 (bebas pulsa) atau melalui nomor layanan aduan di 0821-9560-8001 yang beroperasi selama 24 jam.
(emon).




































