BOLMONG – Aroma tidak sedap kembali tercium dari bantaran Sungai Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikabarkan kembali menggeliat, menantang hukum di kawasan Hutan Lindung. Namun, kali ini mereka berhadapan dengan tembok tebal: keberanian Pemerintah Desa.
Sangadi (Kepala Desa) Totabuan, Sharul Mongilong, membongkar sebuah pengakuan mengejutkan. Kepada sejumlah media, Minggu (22/02/2026), ia mengisahkan bagaimana dirinya didatangi dua orang yang mengaku sebagai representasi investor asal Korea.
Modusnya klasik, iming-iming kerja sama dan “gertakan” halus. Oknum tersebut mengklaim aktivitas mereka telah “terkoordinasi” dengan rapi.
“Mereka bilang kegiatan di bantaran sungai sudah di-back up oleh para ‘bintang’. Jadi, saya diminta tidak perlu khawatir atau takut untuk setuju,” ungkap Sharul menirukan ucapan oknum tersebut.
Mendengar klaim tersebut, Sharul tidak ciut nyali. Baginya, keselamatan lingkungan desa jauh lebih berharga daripada janji manis yang tak berizin. Dengan nada sarkas namun tegas, ia menantang balik klaim kekuatan di belakang para penambang tersebut.
“Mau di-back up oleh para bintang atau para bulan sekalipun, silakan bawa dulu fotokopi dokumen perizinannya. Tunjukkan identitas investor Korea yang dimaksud,” tegas Sharul. Hingga detik ini, selembar kertas izin pun tak pernah mendarat di mejanya.
Padahal, rekam jejak penindakan di lokasi ini tidak main-main. Polres Bolmong sebelumnya telah berkali-kali melakukan penyisiran, menyita alat berat excavator, bahkan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Tahap II).
Namun ibarat mati satu tumbuh seribu, aktivitas ilegal ini kembali muncul. Ironisnya, lokasi yang dijarah adalah kawasan vital, Hutan Lindung Area yang secara hukum terlarang untuk eksploitasi. Stabilitas Jalan, Beberapa titik badan jalan dilaporkan sudah ambruk dan putus akibat aliran sungai yang tak stabil. Ancaman Bencana, Pengarukan material memicu risiko banjir bandang dan longsor yang mengintai pemukiman warga.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Desa Totabuan mulai bertanya-tanya, apakah hukum akan kalah oleh klaim “back-up bintang” tersebut?
“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan desa kami,” pungkas Sharul dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, S.I.K., S.H., belum memberikan tanggapan resmi terkait kembali beroperasinya alat-alat berat di wilayah sakral tersebut. Publik kini menanti: apakah ketegasan Polri akan kembali hadir sebelum bencana ekologis benar-benar menghantam Desa Totabuan?.
(emon).




































