MANADO – Angin segar berhembus bagi ribuan penambang lokal di Sulawesi Utara. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini menandai babak baru bagi pengelolaan sumber daya alam di Bumi Nyiur Melambai, di mana sektor pertambangan rakyat kini memiliki landasan hukum yang kuat dan diakui negara.
Tak ingin membuang waktu, Gubernur YSK menegaskan bahwa SK dari Pusat tersebut akan segera dieksekusi melalui regulasi di tingkat daerah.
Bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin pada Senin (02/03/2026), YSK menyatakan komitmennya untuk langsung tancap gas.
“Hari ini saya sampaikan bahwa SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah di tangan kita. Ini adalah dasar penting yang akan segera kami tindak lanjuti menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). Pembahasannya akan kami mulai besok!” tegas YSK dengan penuh semangat.
Dengan sahnya 63 titik WPR ini, praktik pertambangan yang selama ini dianggap abu-abu diharapkan dapat bertransformasi menjadi sektor yang legal, aman, dan berkontribusi langsung pada ekonomi daerah. Langkah cepat Gubernur dalam menyiapkan Pergub bertujuan untuk Legalitas Jelas (Memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mencari nafkah), Standar Keamanan (Mempermudah pengawasan aspek lingkungan dan keselamatan kerja), Akselerasi Ekonomi (Membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan berbasis kearifan lokal).



































