BOLSEL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Onggunoi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kali ini, Bareskrim Mabes Polri dikabarkan tengah memburu sosok yang diduga sebagai cukong utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Nama Ko’ Johan, seorang pengusaha yang disebut berasal dari Manado, kini disebut-sebut masuk dalam daftar target penyelidikan. Ia diduga berperan sebagai salah satu pemodal yang membiayai operasional aktivitas PETI di kawasan Onggunoi.
Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk membongkar jaringan pertambangan ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara sistematis. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada para pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berada di belakang layar, termasuk pemodal dan pengendali aktivitas tambang.
Aktivitas PETI di wilayah Bolsel sendiri telah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan longsor akibat rusaknya kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik tengah mendalami aliran dana serta jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan dalam mendukung operasional PETI di kawasan Onggunoi.
Dengan masuknya nama Ko Johan dalam radar penyelidikan, aparat diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh jaringan cukong yang selama ini diduga berada di balik maraknya aktivitas tambang ilegal di Bolsel.
Penindakan terhadap PETI ini juga menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, terutama jika melibatkan pemodal besar yang memiliki jaringan kuat.
Kasus ini masih terus berkembang seiring dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
(*).


































