BOLSEL – Di saat operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sedang gencar-gencarnya menyisir Sulawesi Utara, sebuah “anomali” mencolok terjadi di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Ketika tambang lain tiarap ketakutan, aktivitas pengerukan emas di lokasi ini justru tetap melenggang kangkung. Aroma amis praktik ilegal ini pun kian menyengat, menyisakan satu pertanyaan besar: Siapa “orang kuat” yang menjaga gerbangnya?
Nama HS kini mendadak jadi buah bibir. Ia disebut-sebut sebagai sutradara utama di balik layar pusaran emas ilegal tersebut. Yang membuat publik mengernyitkan dahi adalah klaimnya yang kerap mengaku sebagai perwira tinggi alias “Jenderal”. Namun, kemilau bintang di pundaknya diragukan banyak pihak—diduga kuat hanyalah tameng gertak sambal untuk menakuti warga dan petugas lokal.
“Penertiban ada di mana-mana, tapi di sini aktivitas seolah tak tersentuh. Seperti ada kekebalan hukum yang absolut,” ungkap seorang warga dengan nada getir sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Skandal ini kian memanas dengan munculnya nama AK, yang disinyalir merupakan oknum anggota TNI. Kehadiran AK yang kerap terlihat “mesra” berdampingan dengan pengelola tambang memicu spekulasi liar. Publik menduga ada skema perlindungan terstruktur yang membuat operasi di Desa Pidung menjadi benteng yang sulit ditembus hukum.
Ada pun, poin kritis yang menjadi sorotan, mengapa hanya titik ini yang luput dari radar penertiban Polda Sulut, benarkah HS memiliki legitimasi pangkat, atau hanya warga sipil yang menjual nama institusi?. Di balik pundi-pundi emas, ada “bom waktu” ekologis yang mengancam masa depan Pinolosian Timur.
Desakan kini tertuju pada Propam Polda Sulut dan POMDAM XIII Merdeka. Publik menuntut tindakan nyata untuk menyisir keterlibatan oknum-oknum yang merusak citra institusi. Kasus ini bukan sekadar urusan tambang, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum: Apakah mereka berani menyentuh sosok “Jenderal” gadungan ini?
Masyarakat Sulawesi Utara kini menunggu. Apakah Desa Pidung akan dibersihkan dari praktik premanisme tambang, ataukah tetap dibiarkan menjadi wilayah “abu-abu” yang kebal hukum? Aksi nyata lebih dinanti daripada sekadar rilis pers di atas kertas.
(*).