GlobalBMR77 – 25 legislator di DPRD Kota Kotamobagu dipastikan tidak akan menarima Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun anggaran 2020 ini. Hal itu dilihat dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR kepada pejabat Negara, yang di dalamnya termasuk anggota DPRD. Dimana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja Negara, dan melakukan revisi terhadap para penerima serta besarannya.
Hal ini pun diakui Sekretaris DPRD Kotamobagu, Moch Agung Adati ST MSi. Menurut Agung, anggaran untuk THR bagi anggota DPRD sudah masuk dalam pemangkasan, dan pihaknya tinggal menunggu PP terkait THR diteken Presiden RI.
“Anggarannya sudah masuk draf untuk penyesuaian dengan PP terkait THR yang akan diteken oleh Presiden. Dalam PP itu, anggota DPRD, termasuk saya pejabat eselon dua tidak akan menerima THR. Hanya pejabat eselon tiga hingga staf yang dapat. Tapi, kita menunggu PP-nya terbit,” ungkap Agung, Senin (4/5/2020).
Agung menambahkan, THR para anggota DPRD Kotamobagu dihitung menggunakan formula gaji pokok.
“THR untuk anggota DPRD anggarannya ada. Itu besarannya seperti gaji pokok,” tambah Agung.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam suratnya bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, menyatakan, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.
“Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” kata Sri Mulyani dikutip dari salah satu media online nasional.
Dalam RPP THR 2020, tunjangan hari raya hanya diberikan kepada 13 kelompok PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS, dan pensiunan. Semuanya masuk kategori jabatan eselon III ke bawah. Sedangkan 12 kelompok PNS, TNI/Polri golongan jabatan eselon I dan II, pejabat negara, dan pimpinan lembaga/badan tidak menerima THR.
Sri Mulyani menyatakan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dan, paling lambat setelah tanggal hari raya. Ketentuan ini diatur dalam RPP THR 2020 Pasal 15 ayat (1) THR dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.(*)