• Latest
  • Trending
PM-PTSP Kotamobagu : Toko Tita Tidak Bisa Melakukan Aktifitas Perdagangan

PM-PTSP Kotamobagu : Toko Tita Tidak Bisa Melakukan Aktifitas Perdagangan

Rabu, 27 Mei 2020
Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

Jumat, 29 Agustus 2025
Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

Kamis, 28 Agustus 2025
Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

Kamis, 28 Agustus 2025
Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

Rabu, 27 Agustus 2025
Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

Selasa, 26 Agustus 2025
AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

Selasa, 26 Agustus 2025
Dinas ESDM Sulut Tindaklanjuti Temuan PETI di Buyandi

Dinas ESDM Sulut Tindaklanjuti Temuan PETI di Buyandi

Senin, 25 Agustus 2025
Idris Sudomo, Pengusaha Tambang Rakyat Dikenal Dermawan yang Lokasinya Ditutup Sementara

Idris Sudomo, Pengusaha Tambang Rakyat Dikenal Dermawan yang Lokasinya Ditutup Sementara

Jumat, 22 Agustus 2025
Pemdes Buyandi Benarkan Ada Aktivitas PETI Diwilayahnya, Pjs. Sangadi : Mereka Tak Melapor ke Desa

Pemdes Buyandi Benarkan Ada Aktivitas PETI Diwilayahnya, Pjs. Sangadi : Mereka Tak Melapor ke Desa

Jumat, 22 Agustus 2025
Aktivitas PETI di Perkebunan Buyandi Sangat Merusak Lingkungan

Aktivitas PETI di Perkebunan Buyandi Sangat Merusak Lingkungan

Jumat, 22 Agustus 2025
IPDA Fadly Ambarak Komandan Upacara Hari Juang Polri di Polres Kotamobagu

IPDA Fadly Ambarak Komandan Upacara Hari Juang Polri di Polres Kotamobagu

Kamis, 21 Agustus 2025
Pemkab Boltim Temukan Pelanggaran Disiplin ASN di 4 SKPD

Pemkab Boltim Temukan Pelanggaran Disiplin ASN di 4 SKPD

Kamis, 21 Agustus 2025
GLOBALBMR77
Jumat, 5 September 2025
  • Beranda
  • Bolmong Raya
    • All
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Kotamobagu
    Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

    Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

    Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

    Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

    Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

    Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

    Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

    Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

    Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

    Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

    AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

    AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

    Dinas ESDM Sulut Tindaklanjuti Temuan PETI di Buyandi

    Dinas ESDM Sulut Tindaklanjuti Temuan PETI di Buyandi

    Idris Sudomo, Pengusaha Tambang Rakyat Dikenal Dermawan yang Lokasinya Ditutup Sementara

    Idris Sudomo, Pengusaha Tambang Rakyat Dikenal Dermawan yang Lokasinya Ditutup Sementara

    Pemdes Buyandi Benarkan Ada Aktivitas PETI Diwilayahnya, Pjs. Sangadi : Mereka Tak Melapor ke Desa

    Pemdes Buyandi Benarkan Ada Aktivitas PETI Diwilayahnya, Pjs. Sangadi : Mereka Tak Melapor ke Desa

  • Sulut
    • All
    • Manado
    Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

    Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid19

    Wakil Ketua DPR RI dan Menteri BUMN Makan Bersama di Posko Masak Covid19

    Wakil Ketua DPR RI dan Menteri BUMN Makan Bersama di Posko Masak Covid19

    Ini Rincian Detail Penambahan 79 Kasus Covid19 Baru di Sulut

    Ini Rincian Detail Penambahan 79 Kasus Covid19 Baru di Sulut

    Update Covid19 Sulut Sabtu (6/6/2020) : Kotamobagu Ketambahan 1 Pasien Positif

    Update Covid19 Sulut Sabtu (6/6/2020) : Kotamobagu Ketambahan 1 Pasien Positif

    Pasien Terkonfirmasi Positif Covid19 di Indonesia Tembus 30.514 Orang

    Pasien Terkonfirmasi Positif Covid19 di Indonesia Tembus 30.514 Orang

    5 PDP di Kotamobagu Terbagi di 5 Kelurahan

    5 PDP di Kotamobagu Terbagi di 5 Kelurahan

    Astaga, Sulut Ketambahan 79 Kasus Positif Covid19 Baru Hari ini

    Astaga, Sulut Ketambahan 79 Kasus Positif Covid19 Baru Hari ini

    Klub Liga Inggris Ingin Suporter Kembali Hadir Memenuhi Stadion

    Klub Liga Inggris Ingin Suporter Kembali Hadir Memenuhi Stadion

    Federasi Serikat Guru Indonesia Tagih Janji Mendikbud soal Pembukaan Sekolah

    Federasi Serikat Guru Indonesia Tagih Janji Mendikbud soal Pembukaan Sekolah

  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Advertorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Opini
    • Ragam
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi
No Result
View All Result
GLOBALBMR77.NEWS
No Result
View All Result

PM-PTSP Kotamobagu : Toko Tita Tidak Bisa Melakukan Aktifitas Perdagangan

by
Rabu, 27 Mei 2020
in Daerah, Ekonomi, Etalase, Kesehatan, Kotamobagu, Nasional, Sulut, Terkini
0
PM-PTSP Kotamobagu : Toko Tita Tidak Bisa Melakukan Aktifitas Perdagangan

GlobalBMR77 – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan tegas menarik izin usaha milik Toko Tita. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya ketidakwajaran atas penjualan minuman bersoda menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pencabutan izin usaha tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu nomor 05 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha atas nama Toko Tita.

BERITA MENARIK LAINNYA

Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

Dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, Pemkot menegaskan bahwa jangan ada aktifitas perdagangan di toko tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Noval Manoppo.

“Dengan ditariknya surat izin usaha toko tita ini, maka tidak diperkenankan bagi pemilik untuk mengadakan aktifitas perdagangan di situ. Kita akan ke Toko Tita untuk menegaskan kembali surat itu,” tegas Noval.

Noval menambahkan, penarikan surat izin usaha tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha yang baru. Namun, mekanisme pengurusan surat izin yang baru ini akan memakan waktu yang panjang.

“Selama penarikan surat izin usaha belum dicabut kembali, selama itu Toko Tita tidak bisa kembali berdagang. Namun, ada hak-hak dari para pemilik usaha untuk kembali mengajukan pengurusan izin usaha yang baru. Dan, proses pengkajiannya akan melibatkan banyak instansi,” tambah Noval.

“Untuk mengajukan surat izin usaha kembali, pemilik usaha diwajibkan membuat surat permohonan kepada kepala daerah untuk peninjauan surat pencabutan izin usaha itu,” sambungnya.

Noval juga menjelaskan, terkait dengan langkah yang diambil Pemkot Kotamobagu ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, Pemkot dalam hal ini Dinas PM-PTSP dan Dinas Perdagangan mempunyai kewenangan untuk mengawasi aktifitas perekonomian di daerahnya.

“Jadi ini bukan soal Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini soal kewajaran, dan pemerintah diberikan hak untuk mengawasi seluruh aktifitas ekonomi yang ada di daerahnya,” jelas Noval.

Sejauh ini, Noval mengungkapkan pihak Toko Tita telah mengajukan surat permohonan kepada kepala daerah untuk peninjauan kembali pencabutan izin usaha miliknya.

“Ada hak-hak yang bisa diambil oleh mereka yang dikenai sanksi. Kita tetap membuka pelayanan untuk itu, tetapi dia harus melakukan pengajuan dari awal, serta melampirkan beberapa surat pernyataan,” tutup Noval.

Untuk diketahui, Pemkot Kotamobagu mengambil langkah mencabut izin usaha dari Toko Tita karena diduga menjual minuman bersoda per lusinnya mencapai harga Rp250.000. Harga tersebut dikeluhkan sebagian warga, khususnya Umat Muslim yang akan membeli minuman bersoda untuk kebutuhan pada saat lebaran.

Kejadian serupa juga dilakukan Toko Tita pada tahun 2019 silam. Hampir semua pertokoan tidak memiliki persediaan minuman bersoda untuk dijual, hanya Toko Tita yang menjual namun dengan harga yang melambung tinggi dibanding dengan hari-hari biasanya.(*)

Tags: kotamobaguNoval ManoppoPencabutan Izin UsahaPM PTSPToko Tita
ShareTweetPin
Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

Aksi Sigap Babinsa Bilalang Bersihkan Pohon Tumbang

Jumat, 29 Agustus 2025
Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

Polres Kotamobagu Bekali Ilmu Bela Diri ke Anggota Linmas

Kamis, 28 Agustus 2025
Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

Sat Lantas Polres Kotamobagu Jalankan Program Polisi Sahabat Anak

Kamis, 28 Agustus 2025
Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

Sambut Tim Penilai Lomba PKK Sulut, Rosita Pobela Optimis Raih Hasil Terbaik

Rabu, 27 Agustus 2025
Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

Berdamai, Kebesaran Hati Idris Sudomo Demi Penambang di WPR Tobongon

Selasa, 26 Agustus 2025
AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

AKBP Irwanto & Kompol Romel Hadiri Pemakaman Orang Tua Dari Personil Polres Kotamobagu

Selasa, 26 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 GLOBALBMR77.NEWS

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Sulut
    • Gorontalo
    • Manado
    • Minahasa
    • Sangihe
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kategori Lain
    • Nasional
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Opini
    • Ragam
    • Religi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Advertorial

© 2024 GLOBALBMR77.NEWS