BOLMONG – Tabir gelap aktivitas pertambangan di tanah Bolaang Mongondow Raya (BMR) kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah berani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan audit terhadap PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) di wilayah Bakan, Sulawesi Utara, menuai dukungan penuh sekaligus tuntutan keras dari para aktivis lingkungan.
Rolandi Talib, S.H., aktivis lingkungan vokal asal BMR, secara tegas menyatakan bahwa kehadiran negara melalui Satgas PKH adalah momentum krusial. Baginya, ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan upaya menyelamatkan ruang hidup masyarakat dari ancaman bencana ekologis.
Rolandi menyoroti posisi tambang yang dianggap terlalu intim dengan permukiman warga di Desa Bakan dan Matali Baru. Kedekatan ini bukan tanpa risiko; dalam beberapa tahun terakhir, banjir kerap menghantam Desa Bakan—sebuah fenomena yang diduga kuat akibat berubahnya bentang alam di perbukitan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Rolandi.
Keseriusan ini bukan isapan jempol. Rolandi mengaku telah melayangkan surat resmi langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dengan tembusan ke ESDM, KPK, hingga Kejaksaan Agung. Isinya? Laporan dugaan pelanggaran tata kelola tambang dan kerusakan lingkungan yang sistematis.
Namun, persoalan PT JRBM ternyata bukan hanya soal lingkungan. Rolandi membeberkan “dosa-dosa” lain yang masih menghantui diantaranya Sengketa Lahan yang Menggantung (Konflik dengan pemilik lahan lokal masih menyisakan luka. Meski sempat bergulir ke Pengadilan Tinggi Manado, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi rakyat kecil yang berhadapan dengan raksasa korporasi) dan Skandal Dana CSR (Publik diingatkan kembali pada kasus dana CSR di Desa Bakan yang sempat menyeret beberapa nama menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah ini hanya salah administrasi, atau ada indikasi “permainan” hukum yang merugikan rakyat?)
Atas nama masyarakat adat dan warga BMR, Rolandi mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan “bedah total” terhadap dokumen perusahaan, meliputi Audit AMDAL dan potensi kerusakan lingkungan secara menyeluruh. Pemeriksaan Batas Wilayah dan verifikasi koordinat titik tambang di lapangan. Evaluasi Dampak Sosial yang nyata dirasakan masyarakat sekitar.
Aktivis lulusan hukum ini menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Jika audit membuktikan adanya manipulasi data produksi atau penambangan di luar izin, sanksi administratif saja tidak cukup.
“Sanksi harus maksimal; mulai dari denda, penghentian operasi, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) jika terbukti ada pelanggaran serius,” pungkasnya.
Kini, mata masyarakat Sulawesi Utara tertuju pada Satgas PKH. Apakah audit ini akan menjadi titik balik bagi keadilan lingkungan di BMR, atau sekadar formalitas belaka? Satu yang pasti, suara dari “akar rumput” sudah mencapai meja Presiden.
(emon).


































