BOLMONG – Viral di jagat maya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran Sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah. Tak main-main, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Reiner N. Dondokambey, langsung mengambil langkah taktis.
“Tim sudah saya terjunkan ke lokasi untuk mengunci titik koordinatnya,” tegas Reiner kepada sejumlah media, Rabu (25/2/2026). Ia memastikan jika terbukti masuk kawasan hutan, tindakan tegas akan segera menyusul.
Kondisi di lapangan dilaporkan kian memprihatinkan. Dengan metode scrin, para penambang diduga mengeruk material emas hingga mengubah alur sungai. Akibatnya fatal: jalanan putus, longsor mengintai, dan banjir lumpur mulai “menjajah” perkebunan warga setiap kali hujan tiba. Hutan lindung yang seharusnya jadi benteng alam, kini berada di ambang kehancuran ekologis.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Totabuan, Sharul Mongilong, membongkar sebuah pengakuan mengejutkan. Kepada awak media, Minggu (22/02/2026), ia mengisahkan bagaimana dirinya didatangi dua orang yang mengaku sebagai representasi investor asal Korea.
Modusnya klasik: iming-iming kerja sama dan “gertakan” halus. Oknum tersebut mengklaim aktivitas mereka telah “terkoordinasi” dengan rapi.
“Mereka bilang kegiatan di bantaran sungai sudah di-back up oleh para ‘bintang’. Jadi, saya diminta tidak perlu khawatir atau takut untuk setuju,” ungkap Sharul menirukan ucapan oknum tersebut.
Mendengar klaim tersebut, Sharul tidak ciut nyali. Baginya, keselamatan lingkungan desa jauh lebih berharga daripada janji manis yang tak berizin. Dengan nada sarkas namun tegas, ia menantang balik klaim kekuatan di belakang para penambang tersebut.
“Mau di-back up oleh para bintang atau para bulan sekalipun, silakan bawa dulu fotokopi dokumen perizinannya. Tunjukkan identitas investor Korea yang dimaksud,” tegas Sharul. Hingga detik ini, selembar kertas izin pun tak pernah mendarat di mejanya.
Padahal, rekam jejak penindakan di lokasi ini tidak main-main. Polres Bolmong sebelumnya telah berkali-kali melakukan penyisiran, menyita alat berat excavator, bahkan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Tahap II).
Namun ibarat mati satu tumbuh seribu, aktivitas ilegal ini kembali muncul. Ironisnya, lokasi yang dijarah adalah kawasan vital, Hutan Lindung Area yang secara hukum terlarang untuk eksploitasi. Stabilitas Jalan, Beberapa titik badan jalan dilaporkan sudah ambruk dan putus akibat aliran sungai yang tak stabil. Ancaman Bencana, Pengarukan material memicu risiko banjir bandang dan longsor yang mengintai pemukiman warga.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Desa Totabuan mulai bertanya-tanya, apakah hukum akan kalah oleh klaim “back-up bintang” tersebut?
“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keselamatan warga dan masa depan lingkungan desa kami,” pungkas Sharul dengan nada getir.
(emon).




































