GlobalBMR77 – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid 19 di lintas sektor terus diwujudkan. Tak hanya protap kesehatan pencegahan untuk masyarakat, Bupati Bolmong, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow lewat Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik dan bepergian ke luar daerah agar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam pencegahan Covid19 ini.
Surat edaran bernomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudk dan atau cuti bagi ASN ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Iuar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN demi upaya pencegahan CovId-19.
Di sisi lain, jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ljin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.
“Ada Sanksi jika terdapat ASN yang melanggar berupa hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano.
Dalam upaya pencegahan dampak sosial Covid19 dan upaya mendorong partisipasi masyarakat ASN Pemkab Bolmong wajib menggunakan masker ketika berada atau ada kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
“ASN Bolmong juga dituntut memberikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid19,” pungkas Parman.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga mencantumkan bahwa selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti, dikecualikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting.
Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti seperti ibu, bapak, istri atau suami anak, adik,kakak mertua atau menantu dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.(*)