BOLMONG – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), memberikan tanggapan terkait persoalan tanah adat yang menjadi salah satu alasan di balik pelaksanaan ritual adat di wilayah Bolingongot pegunungan Monsi.
Melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Deker Rompas menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, mengenai penetapan tanah adat. Karena prosesnya harus melalui kajian panjang yang melibatkan semua komponen, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Terkait syarat tanah adat sudah kami bicarakan dan usulkan ke Provinsi Sulut, namun syarat itu belum terpenuhi. Penetapan tanah adat membutuhkan banyak persyaratan, bukan hanya seperti membalikkan telapak tangan,” ujar Deker.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi ke pemerintah daerah terkait kegiatan ritual adat yang dilakukan di wilayah tersebut.
“Penetapan tanah adat harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang melampirkan dokumen-dokumen resmi. Dan hingga saat ini belum ada keputusan dari Provinsi Sulut terkait status tanah adat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bolmong, Layana Mokoginta, mengatakan bahwa wilayah Bolingongot, Patung Monsi atau yang diduduki PT BDL sekarang ini, itu masuk wilayah pertambangan.
“Berdasarkan tata ruang wilayah tersebut masuk kawasan wilayah pertambangan,” tandasnya. (*)