BOLMUT – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kilo 12 Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terkesan kebal hukum, pasalnya PETI yang berlokasi tepat di aliran sungai di desa tersebut sudah sekitar 4 bulan ini beroperasi namun tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Pantauan media ini, aktifitas PETI tersebut menggunakan alat berat jenis exavator, hal ini membahayakan aliran sungai jika terus menerus digaruk karena sungai tersebut mengalir hingga ke perkampungan warga.
“Jika dibiarkan bisa terjadi banjir bandang, ini yang harus diseriusi pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap warga sekitar.
Warga pun, meminta agar aparat kepolisian dari Polda Sulut untuk menindak tegas para pelaku PETI di lokasi tersebut.
“Kuat dugaan PETI ini sudah terorganisir, ini pembiaran dan kurangnya pengawasan dari aparat hukum setempat,” tegasnya.
Para pelaku PETI melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.
(**).