BOLMUT – ZN alias Zulham, warga Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengaku dirinya sudah lama tak terlibat lagi pada aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kilo 25 Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Kepada media ini, Kamis (16/10/2025) lalu, Zulham mengatakan dirinya mundur dalam usaha pertambangan tersebut setelah mengetahui lokasi tambang emas di kilo 25 Desa Huntuk tersebut tak memiliki izin resmi.
“Saya mundur karena sebelumnya lokasi tambang emas itu (Desa Huntuk) katanya memiliki izin dan dikelolah oleh koperasi setempat, ternyata setelah ditunggu – tunggu izin resminya tidak ada sehingga saya dan penambang lainnya memilih keluar dari lokasi tambang itu,” ungkap Zulham.
Lebih lanjut Zulham mengatakan, dirinya sempat kecewa karena namanya masi disebutkan pada aktifitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Jangan saya dong, kan saya sudah lama berhenti, lihat siapa yang masi bermain disana (Desa Huntuk), masa orang yang sudah berhenti menambang tapi namanya terus disebutkan, jangan kambinghitamkan nama saya dong,” tuturnya.
Zulham menambahkan, dirinya tidak mengetahui identitas para penambang di lokasi kilo 25 Desa Huntuk tersebut.
“Tapi sepengetahuan saya, sudah tidak ada lagi yang menambang di lokasi itu (Desa Huntuk), karena pada saat diketahui tambang itu tak ada izin semuanya sudah langsung berhenti aktifitasnya,” tambahnya.
Sebelumnya aktifitas PETI di kilo 25 Desa Huntuk sempat disorot oleh masyarakat, pasalnya tambang emas tersebut menggunakan alat berat jenis exavator, hal ini membahayakan aliran sungai jika terus menerus digaruk karena sungai tersebut mengalir hingga ke perkampungan warga.
“Jika dibiarkan bisa terjadi banjir bandang, ini yang harus diseriusi,” ungkap warga sekitar.
(**).