BOLSEL – Komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal kini sedang diuji di pegunungan Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur. Di balik deru mesin crusher dan rendaman emas yang merusak lingkungan, muncul sebuah nama yang menghebohkan warga, yakni pria berinisial HS.
Bukan sekadar pemodal biasa, HS disebut-sebut lihai memainkan peran sebagai perwira tinggi. Warga setempat mengenal sosok ini dengan julukan “Jenderal.”
Berdasarkan informasi di lapangan, sang “Jenderal” diduga kuat menggunakan identitas palsu untuk melicinkan operasional tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut. Modusnya tergolong berani, ia mengklaim diri sebagai personel dari lembaga intelejen resmi milik negara dengan pangkat Brigadir Jenderal.
“Dia menyatakan diri sebagai pemodal. Warga mengenalnya sebagai ‘Jenderal’ bertugas di intelejen,” ungkap seorang sumber anonim di Desa Pidung, Senin (11/03/2026).
Diduga, klaim pangkat jenderal ini sengaja dilempar ke ruang publik sebagai bentuk intimidasi psikologis agar masyarakat tidak berani mengusik aktivitas alat berat yang merambah hutan Bolsel tersebut.
Meski dibungkus dengan nama Koperasi, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengolahan emas yang masif dan profesional. Fasilitas tambang ini telah dilengkapi dengan Unit Crusher (Mesin penghancur batu) dan Tong Sianida berukuran besar serta Tromol pengolah emas skala industri.
Ironisnya, pabrik pengolahan ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Keresahan ini memicu reaksi keras dari pemerintah daerah dan tokoh ormas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolsel, Nashruddin Gobel, tidak lagi memberikan peringatan halus. Ia langsung meminta Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan.
“Kami minta pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Nashruddin kepada sejumlah wartawan.
Senada dengan itu, Panglima Ormas Waraney, Audy Malonda, mengingatkan aparat agar tidak ciut nyali hanya karena gertakan pangkat “Jenderal” yang belum tentu valid tersebut.
“Jangan ada tebang pilih! Aktivitas ini merusak ekosistem. Jika dibiarkan terbuka tanpa izin, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara,” ujar Audy.
Hingga saat ini, sosok HS alias sang “Jenderal” masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu keberanian Polda Sulawesi Utara, Apakah mereka akan tunduk pada bayang-bayang pangkat sang pemodal, atau berani menyeret sang jenderal gadungan ke meja hijau?
(*).



































