TUTUYAN – Salah satu pemilik lokasi tambang tradisional di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Idris Sudomo, mengaku kecewa dengan sikap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, berinisial AM yang juga sebagai salah satu pemilik tambang tradisional di WPR Tobongon.
Pasalnya, akibat dari permasalahan batas lokasi lobang tambang, dimana dari hasil pengukuran pemerintah desa melibatkan bagian SDA Pemkab Boltim, AM secara jelas telah melewati batas dalam aktivitas pengambilan material emas, dimana telah masuk diwilayah tambang milik Idris, sehingga terjadilah masalah yang mengakibatkan lokasi milik Idris Sudomo dan AM ditutup sementara oleh pemerintah desa setempat serta di pasangi garis polisi (Police Line) oleh Polres Boltim.
“Saya kecewa, akibat batas lobang di lokasi tambang saya diserobot, akhirnya terjadinya masalah dan lobang ditutup sementara. Akibatnya pekerja lokal saya menganggur tak bisa lagi mencari nafkah di lobang ini, padahal banyak masyarakat lokal yang menggantungkan nasib di tambang saya ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” ungkap Idris, Jumat (22/08/2025).
Lebih lanjut Idris mengatakan, sudah banyak fitnah yang disebar oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap dirinya dan keluarganya.
“Saya hanya ingin mempertahankan hak milik keluarga saya, dimana dari hasil pengukuran sudah jelas ada yang melewati batas, harusnya mundur bukan sebaliknya mencari masalah untuk pembenaran,” tegasnya.
Sebelumya, Tim kuasa hukum Hasmati Mamonto (Ibunda Idris Sudomo) mengungkap adanya surat kesepakatan yang pernah ditanda tangani AM oknum anggota DPRD Boltim dan kliennya saat mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di BPU Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Tanggal 18 Juni 2025.
Firman Mustika SH MH & Partners, selaku kuasa hukum Hasmati Mamonto mengatakan, pada mediasi tersebut, pihak AM menolak hasil pengukuran yang dilakukan tim teknis dari Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Boltim yang melibatkan pihak TNI/Polri serta Pemerintah Desa Tobongon.
AM meminta agar permasalahan sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui Pemerintah Provinsi Sulut.
Akibat dari permintaan pihak AM tersebut, lanjut Firman, sehingga aktivitas pertambangan emas di lahan yang menjadi sengketa harus dihentikan sementara.
“Berdasarkan keterangan Kabag Perekonomian dan SDA, Hasirwan, ST ada permintaan langsung oleh bapak AM selaku Anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem untuk melakukan pengukuran di lokasi,” ungkap Firman.
Firman juga menambahkan, sudah jelas hasil/ rekomendasi dari permintaan AM terkait pengukuran lahan ke Bagian perekomonian dan SDA Boltim.
“Namun pak AM tidak menerima hasil tersebut dan menyatakan didalam pertemuan akan membawa masalah ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, sementara klien kami menerima hasil pengukuran. Apa makna dari tidak setuju pak AM dalam surat tersebut pada Tanggal 18 Juni 2025 ?, sementara beliau jelas-jelas meminta secara langsung untuk pengukuran dan sudah melewati batas tanah klien kami, dan itu dibuktikan dengan keterangan serta fakta,” tegasnya.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh AM dan Idris Sudomo (Anak Dari Hasmawati Mamonto) di atas materai, serta disaksikan oleh Bripka Cenly Mamonto dari Polsek Modayag, Sertu Sutarajo dari Koramil Modayag, Perangkat Desa Tobongon Petronela Tawaluja, Kabag Ekonomi dan SDA Pemkab Boltim Hasirwan ST, serta dua saksi lainnya yakni Abdul Rasid Posumah dan Yajuli Adind.
(**).