MODAYAG – Pesan tegas dikirimkan jajaran Korps Bhayangkara Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kepada para pelaku kriminal. Di bawah komando Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., Polsek Modayag resmi merampungkan pelarian hukum tersangka berinisial HM, sang eksekutor berdarah dingin dari Desa Liberia.
Rabu (04/03/2026) tepat pukul 10.00 WITA, “nasib” HM resmi berpindah tangan. Tim penyidik Polsek Modayag yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Khristian L. Melale menyatroni kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan Tahap II—penyerahan tersangka dan barang bukti—setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap).
Aksi brutal ini bermula dari sebuah pesta pernikahan di Desa Modayag pada Minggu dini hari (18/01/2026). Suasana yang seharusnya penuh sukacita berubah mencekam saat kesalahpahaman memicu amarah HM. Tak puas dengan adu mulut, dendam membawa HM pulang untuk menjemput sebilah pisau.
Bak predator mencari mangsa, HM kembali ke lokasi pesta namun targetnya, korban berinisial EG, sudah pulang. Tak menyerah, ia memburu korban hingga ke depan rumahnya di Desa Modayag II. Begitu korban keluar, serangan membabi buta terjadi. 4Kali Tikaman dimana Tersangka menghujamkan senjata tajam ke arah vital (kepala). Tangkisan Penyelamat Korban secara heroik menangkis serangan, yang mengakibatkan jari manis kiri robek bersimbah darah.
Penuntasan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi pucuk pimpinan Polres Boltim dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di tanah Boltim! Setiap tindakan kriminal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Kamtibmas agar peristiwa berdarah serupa tidak terulang kembali. Senada dengan itu, Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.
Atas aksi nekatnya, HM kini harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu persidangan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
(emon).