TUTUYAN – Polemik terkait dengan status lokasi pertambangan emas milik Sukaharto Agow di perkebunan goropai Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya terjawab.
Hal ini menyusul dengan adanya pernyataan resmi dari pihak KUD Nomontang selaku pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan IUP di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut.
“Lokasi milik pak Sukaharto Agow itu legal, karena dibawah naungan KUD Nomontang, jadi lokasi itu punya izin resmi,” ungkap Sekertaris KUD Nomontang, Lucky Suhardjo, Rabu (26/02/2025) siang tadi.
Lebih lanjut, Lucky mengatakan, bahwa status kepemilikan lahan pun itu atas nama Sukaharto Agow dan terdaftar di Pemerintah Desa Lanut serta memiliki SKPT.
“Lahan juga sah milik dari pak Sukaharto Agow, terdaftar di pemerintah desa Lanut,” tuturnya.
Lucky menambahkan, jika ada yang mengatakan lokasi tersebut Ilegal itu keliru.
“Kalau ada yang bilang lokasi tersebut berstatus ilegal itu salah, lokasi itu sudah lama dibawa naunganya Koperasi dan mereka selalu koperatif dengan masalah kewajiban – kewajiban administrasi”. tutupnya.
(emon).