TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menegaskan komitmennya untuk menyeriusi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang beraktivitas di wilayah pertambangan emas. Langkah ini mencakup pengawasan terhadap WNA yang berada di area KUD Nomontang maupun di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Bupati Boltim, Oskar Manoppo SE, MM, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hendra Tangel, SH menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan memastikan seluruh tenaga kerja asing mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Pemkab Boltim berencana memperkuat sinergi dengan berbagai pihak berwenang. Fokus utamanya adalah memastikan dokumen keimigrasian dan izin kerja para WNA tersebut legal.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memantau keberadaan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayah Boltim, baik di KUD Nomontang maupun di lokasi tambang ilegal, terpantau secara administratif dan hukum,” ujar Hendra Tangel.
Poin Utama Langkah Pemkab Boltim diantaranya Melakukan verifikasi lapangan terhadap jumlah dan identitas WNA di titik-titik pertambangan, berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, kepolisian, dan unsur terkait lainnya serta memberikan perhatian khusus pada aktivitas WNA di area pertambangan ilegal yang berisiko melanggar aturan lingkungan dan ketenagakerjaan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas aspirasi masyarakat serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya keberadaan WNA asal Cina di pertambangan emas Desa Lanut.
(emon).