TUTUYAN – Ribuan penambang emas tradisional di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini berada di ambang kesulitan ekonomi yang serius. Meski hasil bumi melimpah, para penambang mengaku kesulitan menjual hasil emas mereka menyusul hilangnya para pembeli di pasaran.
Menyikapi kondisi tersebut, tokoh pemuda sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Boltim, Azkabul Agow SE, angkat bicara. Ia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap nasib rakyat kecil yang bergantung pada sektor pertambangan tradisional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pembeli emas di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) saat ini enggan melakukan transaksi. Hal ini dipicu oleh beredarnya kabar mengenai rencana tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap siapa pun yang terlibat dalam transaksi emas dari tambang ilegal.
“Persoalannya, warga kita adalah penambang tradisional yang bekerja manual. Saat ini mereka punya hasil, tapi tidak ada yang berani beli. Akibatnya, emas itu tidak bisa jadi beras,” ujar Azkabul dengan nada prihatin.
Menurut Astam sapaan akrab Azkabul, pemerintah dan aparat harus bisa membedakan antara pertambangan skala besar yang merusak dengan pertambangan rakyat yang sifatnya subsisten atau hanya untuk menyambung hidup.
“Para penambang ini menggantungkan hidup sepenuhnya dari hasil tambang. Uang hasil jual emas itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, dan biaya hidup keluarga. Mereka bukan pengusaha besar, mereka rakyat kecil yang sedang berjuang,” tambahnya.
Kondisi ini terasa kian mencekik karena saat ini masyarakat sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan dan bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Masyarakat bekerja keras di lubang-lubang tambang demi kebutuhan Lebaran. Jika pemerintah tidak hadir memberikan solusi atau jaminan keamanan transaksi bagi penambang tradisional, maka angka kemiskinan dan masalah sosial akan meningkat di Boltim,” tegas kader PKB tersebut.
Azkabul berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi dialog antara masyarakat, pengepul, dan pihak berwajib agar ada titik temu yang tidak merugikan rakyat namun tetap menghormati koridor hukum.
(emon).