BOLTIM – Pemerintah Desa (Pemdes) Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar musyawarah kesepakatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Rabu (06/08/2025).
Musyawarah berlangsung di BPU Desa Tobongon tersebut dihadiri para masyarakat pemilik tambang emas tradisional di WPR Tobongon.
Pertemuan ini dipimpin langsung Pjs. Sangadi (Kepala Desa) Tobongon, Nela Tawaluyan dan juga dihadiri Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim, Rusdi Gumalangit didampingi Camat Modayag, Sarulan S.Pd.
“Hari ini diadakan pertemuan di balai Desa Tobongon untuk mencari solusi dan mendengar keluhan para penambang. Mari sama – sama kita menjaga keamanan yang ada dilokasi pertambangan,” ungkap Pjs Sangadi Tobongon Nela Tawaluyan.
Camat Modayag, Sarulan SP.d, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berharap apabila terjadi selisih paham di lokasi WPR Tobongon, agar diselesaikan secara kekeluargaan dan secepat mungkin melapor ke aparat desa setempat.
“Kalau memang dibutuhkan untuk keamanan, bisa dibuat Pos untuk cepat mengatasi masalah. Keamanan dilokasi agar kita jaga bersama – sama,” terangnya.
Koordinator Tenaga Ahli Bupati Boltim, Rusdi Gumalangit meminta kepada para penambang di WPR Tobongon agar jangan terprovokasi dengan adanya premanisme yang berasal dari luar Desa.
“Menyangkut hak para penambang akan selalu diperjuangkan oleh pemerintah setempat. Apabila lokasi aman semua para penambang bisa beraktifitas seperti biasanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Modayag AKP Budi Datau, mengungkapkan status WPR Tobongon belum IPR.
“Pemerintah memberikan kebijakan untuk para penambang dengan catatan jangan sampai ada konflik atau kekacauan di lokasi tambang. Apabila tidak ada aturan yang berlaku di Wilayah Pertambangan Rakyat Tobongon pasti akan kacau karena menyangkut orang banyak, maka dari sekarang kita harus membuat aturan kesepakatan bersama para penambang dengan Pemerintah Desa Tobongon,” harapnya.
Kapolsek juga menambahkan, tim yang telah turun menertibkan beberapa lokasi tambang di WPR Tobongon adalah dari Polres Boltim.
“Tim yang turun kemarin langsung dari Polres Boltim dengan tujuan untuk menjaga Kamtibmas,” tambahnya.
Adapun kesepakatan antara penambang dan Pemerintah Desa Tobongon :
1. Setiap pemilik lahan harus terdaftar di pemerintah Desa Tobongon.
2. Apabila terjadi selisih paham antara penambang, pemerintah Desa Tobongon yang jadi penengah untuk mencari solusi.
3. Apabila terjadi selisih paham antara penambang, harus pemilik lahan langsung yang datang menyelesaikan tidak boleh diwakili.
4. Pada saat penyelesain perselisihan antara kedua orang atau lebih, wajib mematuhi UUD atau aturan pemerintah desa.
5. Hadir dalam perselisihan tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak sedang dipengaruhi minuman keras.
6. Penambang terlapor dan pelapor harus membawa bukti kepemilikan lahan.
7. Pemimpin sidang berhak mengeluarkan para pelaku apabila tidak mau mengikuti aturan yang berlaku pada saat itu.
8. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, tidak dibolehkan membawa senjata tajam.
9. Mendirikan Pos keamanan, agar orang luar desa tidak leluasa masuk kedala WPR dengan membawa senjata tajam.
10. Batas tanah berdiri tegak lurus dari atas sampai bawah.
– Apabila salah satu pihak pemilik lahan tidak mau menerima hasil kesepakatan, maka Pemerintah Desa Tobongon akan mengambil alih sementara sampai adanya penyelesaian.
– Apabila salah satu pemilik lahan melanggar aturan yang sudah disepakati bersama, maka lobang pemilik lahan tersebut akan ditutup.
(**).