GlobalBMR77 – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk bersilaturahmi melalui Media Sosial (Medsos) atau media online lainnya. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu dalam surat edaran terkait Larangan Kegiatan Open House Pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi PNS dan THL di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, pada poin ke dua.
“Untuk tetap menjaga silaturahmi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PNS dan THL di lingkungan Pemkot Kotambagu agar dapat memamfaatkan telekomunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya,” bunyi dalam surat bernomor 003/Setda-KK/481/V/2020 tersebut.
Sande juga menambahkan, ada perintah tegas untuk tidak menggelar open house. Dimana, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak sangat bertentangan dengan protap kesehatan pencegahan penyebaran Covid19.
“PNS dan THL di lingkup Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan kegiatan open house yang melibatkan sesame PNS, THL dan masyarakat,” tambah Sande.
Selain dilarang untuk bersilaturahmi secara langsung, dan menggelar open house, para PNS dan THL juga dilarang untuk bepergian ke luar daerah dalam rangka mengunjungi keluarga.
“PNS dan THL dilarang untuk bepergian mengunjungi keluarga di luar wilayah Bolmong Raya,” pungkas Sande.(*)