KOTAMOBAGU – Memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2024, capaian kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah di Kota Kotamobagu masih berada pada angka 32 persen dari target yang ditetapkan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, yang kini tengah mengupayakan langkah-langkah intensif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengintensifkan penagihan kepada para wajib pajak dan wajib retribusi.
“Untuk PAD, baru mencapai 32 persen. Kami sangat berharap para wajib pajak dan retribusi sampah segera melakukan pembayaran karena ini adalah salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa PAD merupakan komponen penting dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika PAD tidak mencapai target yang telah ditetapkan, ada potensi beberapa belanja daerah yang tidak dapat terealisasi.
“Belanja daerah bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi, khususnya dari sektor PBB-P2 dan retribusi sampah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sugiarto mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah pada 30 November 2024. Meski kontribusi saat ini masih jauh dari target, ia tetap optimis bahwa dengan upaya sosialisasi serta penagihan yang lebih gencar, target pendapatan bisa tercapai sebelum tahun berakhir.
Upaya peningkatan PAD ini menjadi sangat krusial bagi kelancaran pembangunan serta pelayanan publik di Kotamobagu, sehingga kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi sangat diharapkan oleh pemerintah daerah.
(*).