KOTAMOBAGU – Untuk mengantisipasi peredaran narkoba lewat jasa pengiriman barang, Polres Kotamobagu bakal menggandeng pihak perusahaan ekspedisi.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK.MH, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Selasa (01/06/2025).
“Dalam waktu dekat, kami akan bekerjasama dengan jasa ekspedisi sebagai langkah antisipasi modus peredaran narkoba melalui jasa pengiriman barang. Kerjasama ini akan dituangkan melalui MoU (Memorandum of Understanding),” ungkap AKBP Irwanto.
Kerjasama ini untuk menindaklanjuti kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Kotamobagu. Dimana dari pengakuan tersangka AK (25), obat keras dengan jumlah 43 butir tanpa izin edar tersebut diperolehnya melalui E-Commerece (jual beli online) yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Ini komitmen Polri untuk menjaga generasi bangsa” tegas mantan Kasubdit Tipidter Polda Sulut ini.
(emon).