KOTAMOBAGU – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu, Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Kotamobagu, segera melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah berinisial SNK.
Pemanggilan perdana sebagai tersangka ini, setelah penyidik Polres Kotamobagu melaksanakan gelar perkara, Jumat (21/11/2025) lalu.
Informasi yang diperoleh media ini, SNK akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus malapraktik, Senin (24/11/2025).
“Besok dia (SNK) diperiksa sebagai tersangka di ruang reskrim Polres Kotamobagu,” ungkap sumber di Polres Kotamobagu, Minggu (23/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Sat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, kepada sejumlah wartawan membenarkan jika SNK telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak penyidik melakukan konsultasi ke pihak Majelis Dewan Profesi (MDP) di Jakarta.
“Yang bersangkutan (SNK) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Waafi.
Diketahui, dugaan kasus malapraktik di RSIA Kasih Fatimah terungkap setelah pihak keluarga dari korban NG (19) melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu. Dalam isi laporan polisi tersebut, diduga adanya kelalaian dalam penanganan medis hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
(emon).




































