KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling Kotamobagu Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Asripan Nani menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Administrasi kependudukan ini adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan memperoleh itu adalah Hak Asasi semua orang. Jadi orang mendapatkan KTP bukan hanya syarat sebagai Penduduk, tetapi, mendapatkan KTP atau Identitas dirinya adalah Hak Asasi Manusia, sehingga Pemerintah harus memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pj. Wali Kota juga mengajak seluruh Sangadi dan Lurah di wilayah Kota Kotamobagu untuk proaktif mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Melalui kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk melakukan identifikasi masyarakat yang belum memiliki KTP agar nantinya dapat dibuatkan Kartu Tanda Penduduk,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Camat Kotamobagu Selatan Rinra. L. Lamaka., S.E, para Sangadi, dan Lurah, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat umum.
(*).