GlobalBMR77 – Sebanyak 15 desa yang ada di wilayah Kota Kotamobagu bakal menggelar pemilihan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) pada tahun 2020 ini. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun akan menyurat ke Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Utara untuk segera membentuk panitia pemilihan anggota BPD ini. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Tapem Kotamobagu, Muliadi Mondo.
“Insya Allah masuk triwulan dua kami akan menyurat ke Pemerintah Kecamatan. Surat itu meminta agar segera membentuk panitia pemilihan anggota BPD,” kata Muliadi.
Muliadi menjelaskan, pemilihan Anggota BPD harus segera dilaksanakan, guna mendahului Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang akan dihelat di 15 desa pada tahun 2021 mendatang. Pasalnya, untuk panitia Pilsang nanti akan dibentuk oleh anggota BPD.
“Panitia pemilihan Sangadi itu ditetapkan oleh BPD. Jadi, pemilihan Anggota BPD akan dilaksanakan tahun ini. Tahapan pemilihannya triwulan dua harus sudah jalan, pengesahannya nanti tahun depan,” jelas Muliadi.
Muliadi menambahkan, untuk persyaratan menjadi anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratqn Desa.
“Selain ada syarat umum, calon anggota BPD harus memiliki ijazah minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan berusia paling rendah 20 tahun. Dan bagi ASN yang akan mendaftar, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pembina Badan Kepegawaian,” pungkas Muliadi.(*)