KOTAMOBAGU – Untuk mendukung tugas pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH, menyerahkan kendaraan operasional roda empat kepada Perwira Samapta (Pamapta) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (20/10/2025).
Penyerahan kendaraan operasional tersebut dirangkaikan dengan Launching Nomenklatur Jabatan Pamapta yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Kotamobagu.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Irwanto didampingi langsung Waka Polres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh, SIP, MAP.
Kegiatan launching tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025, yang mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan Kepala Unit menjadi Pamapta pada SPKT tingkat Polres
Kapolres Kotamobagu secara simbolis memasangkan ban lengan Pamapta kepada perwakilan Pamapta I, II, dan III, yang dirangkaikan dengan penyerahan peralatan komunikasi Handy Talky (HT) tanda dimulainya langkah awal penyesuaian struktur organisasi guna memperkuat peran dan fungsi Samapta dalam pelaksanaan tugas kepolisian..
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Pamapta merupakan langkah strategis Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel.
“Dimana Pamapta bertugas siaga (stand by dan on call) melaksanakan pengamanan, Turjawali, dan penanganan TPTKP, serta menjadi perpanjangan tangan pimpinan dalam tugas operasional,” ujar Irwanto.
Mantan Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Sulut ini menekankan, penerapan manajemen operasi kepolisian sesuai konsep RENORLAKDAL (Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian) serta pelaksanaan Anev rutin.
“Agar kehadiran Pamapta dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan presisi dalam menjaga kamtibmas diwilayah Kotamobagu,” tutupnya.
(emon).