BOLMONG – Terkesan melawan aparat penegak hukum, penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kembali beroperasi.
Setelah sempat ditertibkan oleh Polres Kotamobagu pada akhir Januari 2025 lalu, para pelaku penambang liar di desa tersebut diduga kembali melakukan aktifitas.
Padahal, dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal tersebut.
Namun, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, para penambang liar kembali menjalankan aktivitas mereka di lokasi PETI Lobong.
“Lokasi Lobong sudah kembali beroperasi,” ungkap sumber, Senin (24/03/2025).
Lebih mengejutkan lagi, menurut sumber, sejumlah alat-alat penambangan telah dibeli untuk kembali digunakan di lokasi tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas serta potensi kecelakaan di area tambang ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan beroperasinya kembali PETI Lobong, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, belum merespon.
Keberadaan PETI di Desa Lobong tidak hanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang ilegal ini berada hanya sekitar 10 meter dari Jalan Trans AKD (Amurang-Kotamobagu-Doloduo), jalur strategis yang menghubungkan beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara hingga antarprovinsi di Pulau Sulawesi.
Meskipun telah dilakukan penertiban, fakta bahwa tambang ilegal ini diduga kembali beroperasi menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum serta langkah konkret yang akan diambil pemerintah dan aparat dalam memberantas PETI di wilayah tersebut.
Warga setempat pun berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sebelum dampak dari aktivitas tambang ilegal ini semakin meluas dan membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil Polres Kotamobagu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di Lobong. Apakah PETI akan benar-benar diberantas, atau justru kembali menjadi lingkaran tanpa akhir?.
(emon).