KOTAMOBAGU – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kota Kotamobagu, Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan Liaison Officer (LO) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sepakat untuk tidak menggelar konvoi pasca pencoblosan, selama proses perhitungan suara, maupun setelahnya.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu pada Selasa, 26 November 2024.
Abdullah Mokoginta menyampaikan pentingnya komitmen bersama untuk menciptakan Pemilukada yang damai dan tertib.
“Kami bersama Forkopimda telah mengadakan rapat tentang kesepakatan pelaksanaan Pemilukada damai di Kota Kotamobagu dan menekankan bahwa besok tidak ada arak-arakan massa atau konvoi di saat selesai pencoblosan dan perhitungan suara,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini ditandatangani bersama oleh Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan LO pasangan calon, serta akan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui camat, lurah, dan sangadi.
“Sore hari ini, kesepakatan ini langsung akan disampaikan oleh para camat, lurah, dan sangadi kepada seluruh masyarakat. Besok, masyarakat wajib menjaga Pemilukada damai dan aman, serta tidak ada arak-arakan,” lanjutnya.
Rapat tersebut diawali dengan penandatanganan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu tentang larangan melakukan konvoi pasca pencoblosan, proses perhitungan, dan pasca perhitungan suara. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Pj. Wali Kota, Forkopimda, KPU, Bawaslu, dan LO pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(*).