KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2026, bertempat di halaman Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kejari, perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Pengadilan Negeri, Kodim 1303/Bolmong, serta Polres Kotamobagu yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi.
Berbagai barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan dihancurkan. Adapun detail barang yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu-sabu, Minuman beralkohol (Minol), Senjata tajam (Sajam), Makanan dan minuman kedaluwarsa serta Pakaian dari berbagai tindak kejahatan.
Mewakili Kapolres Kotamobagu, Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi memberikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi barang bukti ini sebagai langkah akhir yang krusial dalam proses hukum.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan proses hukum tuntas hingga ke tahap eksekusi,” ungkap IPTU Ahmad Waafi.




































