KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu menggelar Konferensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus penipuan/penggelapan kendaraan yang menjerat 4 orang oknum Debt Collektor, bertempat di Markas Polres Kotamobagu, Kamis (25/07/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Polres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadyana.
4 tersangka (Tsk) oknum Debt Collector beserta barang bukti juga ikut dipamerkan dalam konferensi pers tersebut.
AKBP Irwanto mengatakan dalam kasus penipuan/penggelapan kendaraan, Polres Kotamobagu telah menetapkan empat tersangka yang bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan di Kotamobagu. Keempat tersangka berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41).
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,” jelas AKBP Irwanto.
Ada pun, modus operandi para tersangka adalah menelpon korban inisial RB, yang memiliki tunggakan angsuran dua bulan. Mereka menjanjikan pemutihan hutang jika korban menyerahkan kunci kendaraan untuk diperiksa. Namun, setelah dokumen ditandatangani, ternyata itu adalah berita acara serah terima kendaraan, bukan pemutihan hutang.
“Korban merasa ditipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu. Kami berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza serta sejumlah dokumen,” jelasnya.
AKBP Irwanto menambahkan bahwa saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kotamobagu berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Selain kasus penipuan/penggelapan, Polres Kotamobagu juga merilis pengungkapan kasus pencurian uang dengan tersangka RM (31) warga Kabupaten Bolmong.
(mon).