KOTAMOBAGU – Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis kepada masyarakat, Polres Kotamobagu terus mengoptimalkan Layanan Polisi 110, sebuah inovasi dari Polri yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam penuh secara gratis.
Melalui layanan ini, masyarakat kini tidak perlu bingung ketika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi. Cukup dengan menghubungi nomor 110, laporan akan langsung diterima petugas kepolisian dan segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan.
Layanan Polisi 110 mencakup berbagai bentuk pengaduan, di antaranya: Pelaporan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, Permintaan bantuan saat terjadi kecelakaan, kebakaran, atau bencana alam, Penyampaian informasi penting terkait keamanan lingkungan masyarakat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, kepada jajarannya terus menerus menegaskan bahwa personel harus selalu siap merespons cepat setiap panggilan masyarakat, sebagai wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, profesional, dan humanis.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa polisi selalu hadir untuk mereka. Satu panggilan, satu tindakan — itulah komitmen kami dalam menjaga Kotamobagu tetap aman dan kondusif,” ungkap AKBP Irwanto, Senin (27/10/2025).
Layanan ini menjadi bentuk nyata implementasi program Polri Presisi, dimana kepolisian hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang responsif terhadap setiap situasi.
Dengan adanya Layanan Polisi 110, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu.
(emon).




































