KOTAMOBAGU – Kasus peninmbunan gas LPG 3 Kg, yang berhasil diungkap Polres Kotamobagu terus dipacu.
Hal ini dikatakan langsung Kepala Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE.
“Iya, berkas perkara kasus penimbunan gas LPG 3 Kg, saat ini sudah rampung dan dalam proses tahap satu,” ujar Sumandik, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut, Agus mengatakan kasus tersebut sangat diseriusi Polres Kotamobagu karena sudah meresahkan masyarakat.
“Berkas perkara dengan tersangka inisial HD akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tutunya.
Ada pun, pengungkapan kasus penimbunan gas LPG 3 Kg ini, dilakukan Polres Kotamobagu pada tanggal 10 Maret 2025, dengan berhasil mengamankan tersangka HD alias Ris Warga Kelurahan Gogagoman.
Tersangka HD diduga menampung gas LPG 3 Kg sebanyak 68 tabung dan di jual kembali melebihi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Puluhan gas LPG 3 Kg tersebut didapatkan tersangka HD dari Wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan harga Rp 20 ribu, yang akan dijualnya kembali seharga Rp 30 ribu.
(emon).