KOTAMOBAGU — Kasus dugaan pencurian dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu.
Empat warga yang dilaporkan, masing-masing berinisial SN alias Sudirman, JT alias Jasman, SM alias Samsudin, dan SVG alias Sasmiran, diketahui belum memenuhi panggilan penyidik pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pekan ini.
Keempat terlapor merupakan pihak yang dilaporkan oleh Eko J. Tuppang, pemilik sah aset dan lahan tersebut. Mereka diduga telah melakukan aktivitas pengambilan hasil dan penyerobotan tanpa izin di area perkebunan milik pelapor.
Surat panggilan resmi dengan nomor B/1496/X/Res.1.11/2025 hingga B/1500/X/Res.1.11/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, telah dilayangkan penyidik Polres Kotamobagu kepada masing-masing pihak. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Eko Tuppang beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat setempat, lantaran kabarnya melibatkan beberapa oknum yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Koperasi Produsen Perintis, sehingga menambah sorotan publik terhadap penanganannya.
Sebagai pelapor, Eko J. Tuppang meminta seluruh pihak untuk menghormati jalannya proses hukum.
“Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan. Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan kami,” ujar Eko Tuppang, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, melalui Kanit Reskrim Pidana Umum Ipda Irwan Pakaya, membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
“Benar, pemanggilan sudah kami layangkan dan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari Senin depan,” ungkap Ipda Irwan Pakaya.
Penyidik menegaskan, pihaknya akan tetap memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika para terlapor kembali mangkir, Polres Kotamobagu tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat panggilan kedua atau bahkan membawa langkah tegas sesuai prosedur penyidikan.
(**).




































