GlobalBMR77 – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan tegas menarik izin usaha milik Toko Tita. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya ketidakwajaran atas penjualan minuman bersoda menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pencabutan izin usaha tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu nomor 05 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha atas nama Toko Tita.
Dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, Pemkot menegaskan bahwa jangan ada aktifitas perdagangan di toko tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Kotamobagu, Noval Manoppo.
“Dengan ditariknya surat izin usaha toko tita ini, maka tidak diperkenankan bagi pemilik untuk mengadakan aktifitas perdagangan di situ. Kita akan ke Toko Tita untuk menegaskan kembali surat itu,” tegas Noval.
Noval menambahkan, penarikan surat izin usaha tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha yang baru. Namun, mekanisme pengurusan surat izin yang baru ini akan memakan waktu yang panjang.
“Selama penarikan surat izin usaha belum dicabut kembali, selama itu Toko Tita tidak bisa kembali berdagang. Namun, ada hak-hak dari para pemilik usaha untuk kembali mengajukan pengurusan izin usaha yang baru. Dan, proses pengkajiannya akan melibatkan banyak instansi,” tambah Noval.
“Untuk mengajukan surat izin usaha kembali, pemilik usaha diwajibkan membuat surat permohonan kepada kepala daerah untuk peninjauan surat pencabutan izin usaha itu,” sambungnya.
Noval juga menjelaskan, terkait dengan langkah yang diambil Pemkot Kotamobagu ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana, Pemkot dalam hal ini Dinas PM-PTSP dan Dinas Perdagangan mempunyai kewenangan untuk mengawasi aktifitas perekonomian di daerahnya.
“Jadi ini bukan soal Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini soal kewajaran, dan pemerintah diberikan hak untuk mengawasi seluruh aktifitas ekonomi yang ada di daerahnya,” jelas Noval.
Sejauh ini, Noval mengungkapkan pihak Toko Tita telah mengajukan surat permohonan kepada kepala daerah untuk peninjauan kembali pencabutan izin usaha miliknya.
“Ada hak-hak yang bisa diambil oleh mereka yang dikenai sanksi. Kita tetap membuka pelayanan untuk itu, tetapi dia harus melakukan pengajuan dari awal, serta melampirkan beberapa surat pernyataan,” tutup Noval.
Untuk diketahui, Pemkot Kotamobagu mengambil langkah mencabut izin usaha dari Toko Tita karena diduga menjual minuman bersoda per lusinnya mencapai harga Rp250.000. Harga tersebut dikeluhkan sebagian warga, khususnya Umat Muslim yang akan membeli minuman bersoda untuk kebutuhan pada saat lebaran.
Kejadian serupa juga dilakukan Toko Tita pada tahun 2019 silam. Hampir semua pertokoan tidak memiliki persediaan minuman bersoda untuk dijual, hanya Toko Tita yang menjual namun dengan harga yang melambung tinggi dibanding dengan hari-hari biasanya.(*)